MATERI PEMBELAJARAN PAI SD/MI

KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr. Wb

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Shalawat serta salam semoga senantiasa terlimpah curahkan kepada Nabi Muhammad SAW., kepada keluarganya, para sahabatnya, dan mudah-mudahan sampai kepada kita semua selaku umatnya.

Makalah ini diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) MI dengan judul Materi Pendidikan Agama Islam di MI”.

Dalam penulisan dan penyusunan makalah ini tidak lepas dari bantuan yang telah diberikan oleh berbagai pihak. Oleh karena itu pada kesempatan ini peulis ingin menyampaikan terimakasih kepada:

  1. Orang tua dan seluruh keluarga tercinta yang telah memberikan dukungan baik moril mapun materil
  2. Dosen pembimbing mata kuliah ini Nana Suryana, M.Pd
  3. Dan umumnya kepada semua pihak yang telah memberikan dorongan dan motivasi dalam penyelesaian makalah ini.

Semoga kebaikan yang telah diberikan kepada penulis selama ini mendapat balasan yang berlipat ganda dari Allah SWT. Amiin.

 

Suryalaya,Oktober2011

PENULIS

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR………………………………………………………         i

DAFTAR ISI…………………………………………………………………        ii

BAB I PENDAHULUAN

  1. LatarBelakang …………………………………………………………………………….
  2. RumusanMasalah …………………………………………………………………………
  3. TujuanPembahasan ………………………………………………………………..      2
  4. MetodologiPenulisan ………………………………………………………………….. 2
  5. Sistematika ………………………………………………………………………………. 2

BAB II PEMBAHASAN

BAB III KESIMPULAN

 

BAB I

PENDAHULUAN

  1. A.     Latar Belakang

Agama memiliki peran yang amat penting dalam kehidupan umat manusia. Agama menjadi pemandu dalam upaya mewujudkan suatu kehidupan yang bermakna, damai dan bermartabat. Menyadari betapa pentingnya peran agama bagi kehidupan umat manusia maka internalisasi nilai-nilai agama dalam kehidupan setiap pribadi menjadi sebuah keniscayaan, yang ditempuh melalui pendidikan baik pendidikan di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat. Pendidikan Agama dimaksudkan untuk peningkatan potensi spiritual dan membentuk  peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, dan moral sebagai perwujudan dari pendidikan Agama. Peningkatan potensi spritual mencakup pengenalan, pemahaman, dan penanaman nilai-nilai keagamaan, serta pengamalan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan individual ataupun kolektif kemasyarakatan. Peningkatan potensi spritual tersebut pada akhirnya bertujuan pada optimalisasi berbagai potensi yang dimiliki manusia yang aktualisasinya mencerminkan harkat danmartabatnya sebagai makhluk Tuhan. Pendidikan Agama Islam diberikan dengan mengikuti tuntunan bahwa agama diajarkan kepada manusia dengan visi untuk mewujudkan manusia yang bertakwa kepada Allah SWT dan berakhlak mulia, serta bertujuan untuk menghasilkan manusia yang jujur, adil, berbudi pekerti, etis, saling menghargai, disiplin, harmonis dan produktif, baik personal maupun sosial.

  1. B.     Rumusan Masalah

Dalam penuluisan makalah ini, penulis merumuskan beberapa masalah diantaranya sebagai berikut:

  1. C.     Tujuan

Pendidikan Agama Islam di SD/MI bertujuan untuk:

  1. Menumbuhkembangkan akidah melalui pemberian, pemupukan, dan pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengamalan, pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang agama Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketakwaannya kepada Allah SWT;
  2. Mewujudkan manuasia Indonesia yang taat beragama dan berakhlak mulia yaitumanusia yang berpengetahuan, rajin beribadah, cerdas, produktif, jujur, adil, etis, berdisiplin, bertoleransi (tasamuh), menjaga keharmonisan secara personal dansosial serta mengembangkan budaya agama dalam komunitas sekolah.

 

  1. 1.      SISTEMATIKA PENULISAN

Sistematikapenulisan yang digunakanadalahsbb :

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN

  1. LatarBelakang,
  2. RumusanMasalah,
  3. Tujuan
  4. MetodologiPenulisan,
  5. SistematikaPenulisan.

BAB II PEMBAHASAN

  1. Apakah media pembelajaran?
  2. Bagaimanapemanfaatandanpenggunaan media pembelajaran di sekolahdasar?
  3. Bagaimanaperanan media dalam proses pembelajaran di sekolahdasar?


 

BAB II

PEMBAHASAN

  1. A.     SK dan KD Fiqih MI yang Dikembangkan

Isi dari standar kompetensi dan kompetensi dasar fiqih MI dikembangkan oleh Departemen Agama dengan mempertimbangkan dan me-review Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) untuk Pendidikan Dasar dan Menengah pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam aspek Fiqih untuk SD/MI, serta memperhatikan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor: DJ.II.1/PP.00/ED/681/2006, tanggal 1 Agustus 2006, tentang Pelaksanaan Standar Isi.

Isi dari redaksi SK dan KD fiqih MI yang telah dikembangkan oleh Depag RI berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 2 Tahun 2008, untuk kelas I sampai dengan kelas VI, yakni sebagai berikut ini.5

Kelas I, Semester 1

STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASAR
1. Mengenal lima rukun Islam 1.1 Menyebutkan lima rukun Islam

1.2 Menghafalkan syahadatain dan artinya

2. Mengenal tata cara bersuci dari najis 2.1 Menjelaskan pengertian bersuci dari najis

2.2 Menjelaskan tata cara bersuci dari najis

2.3 Menirukan tata cara menyucikan najis.

2.4 Membiasakan hidup suci dan bersih

dalam kehidupan sehari-hari

Kelas I, Semester 2
STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASAR
3. Mengenal tata cara wudu
  1. Menjelaskan tata cara wudu
  2. Mempraktikkan tata cara wudu
  3. Menghafal doa sesudah wudu
4. Mengenal tata cara salat fardu 4.1 Menyebutkan macam-macam salat Fardu

4.2 Menirukan gerakan salat fardu

4.3 Menghafal bacaan salat fardu

Kelas II, Semester 1
STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASAR
1. Mempraktikkan salat fardu 1.1  Menyebutkan ketentuan tata cara salat fardu

1.2  Mempraktikkan keserasian gerakan dan bacaan salat fardu

2. Mengenal azan dan iqamah 2.1 Menyebutkan ketentuan azan dan iqamah

2.2 Melafalkan azan dan iqamah

2.3 Mempraktikkan azan dan iqamah

Kelas II, Semester 2
STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASAR
3. Mengenal tata cara salat berjamaah 3.1 Menjelaskan ketentuan tata cara salat berjamaah

3.2 Menirukan salat berjamaah

4. Melakukan zikir dan doa 4.1 Melafalkan zikir setelah salat fardu

4.2 Melafalkan doa setelah salat fardu

Kelas III, Semester 1
STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASAR
1. Mengenal salat sunah rawatib 1.1 Menjelaskan ketentuan salat sunah rawatib

1.2 Mempratikkan tata cara salat rawatib

2. Mengenal salat Jumat 2.1 Mengenal ketentuan salat Jumat
3. Mengenal tata cara salat bagi orang yang sakit 3.1 Menjelaskan tata cara salat bagi orang

yang sakit

3.2 Mendemonstrasikan cara salat dalam keadaan sakit

Kelas III, Semester 2
STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASAR
1. Mengenal puasa Ramadan 1.1 Menjelaskan ketentuan puasa Ramadan

1.2 Menyebutkan hikmah puasa Ramadan

2. Mengenal amalan-amalan di

bulan Ramadan

2.1 Menjelaskan ketentuan salat tarawih

2.2 Menjelaskan ketentuan salat witir

2.3 Menjelaskan keutamaan-keutamaan yang ada dalam bulan Ramadan

Kelas IV, Semester 1
STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASAR
1. Mengetahui ketentuan zakat 1.1 Menjelaskan macam-macam zakat

1.2 Menjelaskan ketentuan zakat fitrah

1.3 Mempraktekkan tata cara zakat fitrah

2. Mengenal ketentuan infak dan sedekah 2.1 Menjelaskan ketentuan infak dan sedekah

2.2 Mempraktikkan tata cara infak dan sedekah

Kelas IV, Semester 2
STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASAR
3. Mengenal ketentuan salat Id 3.1 Menjelaskan macam-macam salat Id

3.2 Menjelaskan ketentuan salat Id

3.3 Mendemonstrasikan tata cara salat Id

Kelas V, Semester 1
STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASAR
1. Mengenal ketentuan makanan dan

minuman yang halal dan haram.

1.1 Menjelaskan ketentuan makanan dan minuman yang halal dan haram

1.2 Menjelaskan binatang yang halal dan haram dagingnya

1.3 Menjelaskan manfaat makanan dan minuman halal

1.4 Menjelaskan akibat makanan dan minuman haram

Kelas V, Semester 2
STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASAR
2. Mengenal ketentuan kurban 2.1 Menjelaskan ketentuan kurban

2.2 Mendemonstrasikan tata cara kurban

3. Mengenal tata cara ibadah haji 3.1 Menjelaskan tata cara haji

3.2 Mendemonstrasikan tata cara haji

Kelas VI, Semester 1
STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASAR
1. Mengenal tata cara mandi

wajib

1.1 Menjelaskan ketentuan mandi wajib setelah haid
2. Mengenal ketentuan khitan 2.1 Menjelaskan ketentuan khitan

2.2 Menjelaskan hikmah khitan

Kelas VI, Semester 2
STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASAR
3. Mengenal ketentuan jual beli dan pinjam meminjam. 3.1 Menjelaskan tata cara jual beli dan pinjam meminjam

3.2 Mempraktikkan tata cara jual beli dan pinjam meminjam

  1. B.     Analisis Materi SK dan KD Fiqih MI 2006 dalam Konteks Pendidikan Islam untuk Anak

Berdasarkan kajian secara mendalam berkaitan dengan isi maupun pengembangan SK dan KD Mata Pelajaran Fiqih untuk madrasah ibtidaiyah (MI) maka dapat ditemukan sedikitnya empat persoalan utama, yakni: pertama; ruang lingkup kajian atau pembatasan kajian fiqih MI; kedua, kedalaman materi fiqih MI; ketiga, sebaran mata pelajaran fiqih MI; dan keempat, yakni strategi implementasi SK-KD mata pelajaran fiqih MI dalam konteks pembelajaran.

  1. C.     Ruang Lingkup Kajian Fiqih MI

Dalam buku Pengantar Ilmu Fiqih, Prof. Dr. T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy menerangkan bahwa secara garis besar tema pembahasan fiqih meliputi tiga hal, yakni ibadat, mu’amalah, dan ‘uqubat.6 Sementara itu, kalau dicermati SK dan KD fiqih MI hanya mencakup dua fokus perhatian, yakni ruang lingkup fiqih ibadah dan fiqih muamalah. Fiqih ibadah yakni permasalahan fiqih yang mencakup pengenalan dan pemahaman tentang cara pelaksanaan rukun Islam yang benar dan baik, seperti tata cara bersuci, wudhu dan tata caranya, shalat, puasa, zakat, dan ibadah haji. Fiqih muamalah yakni permasalahan fiqih yang menyangkut pengenalan dan pemahaman ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, qurban, serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam-meminjam. Jadi, ruang lingkup kajian fiqih di MI adalah baru mencakup dua dari tiga pokok pembahasan dalam materi kajian keilmuan fiqih.

  1. D.    Kedalaman Materi Fiqih MI

Berdasarkan 22 Standar Kompetensi (SK) dan 50 Kompetensi Dasar (KD) di dalam Standar Isi di atas dapat dianalisis bahwa dari SK sejumlah itu secara kuantitatif dapat dilihat bahwa mayoritas, 82 % diantaranya, adalah tergolong fiqih “praktis”. Maksudnya adalah materi fiqih yang diajarkan memprioritaskan fiqih yang dekat terhadap pengalaman nyata siswa dan siap diamalkan dalam keseharian (direct learning) mereka.

Namun, pembahasan tentang ibadah, semisal shalat, seharusnya tidak hanya terbatas pada syarat, rukun, sunnah, dan batalnya saja melainkan juga menyinggung adab dan hikmah yg relevan agar siswa mampu mengenali bahkan mengapresiasi dimensi akhlak (pembinaan moral) & makna fungsional (manfaat) dari ibadah.

Kemudian, materi fiqih juga tidak hanya mencakup hal-hal yang “primer”, melainkan seharusnya mencakup juga hal-hal “sekunder” semisal shalat sunnah dan puasa sunnah. Namun ada hal primer dalam lingkup rukhshah yg belum tercakup seperti tayammum, padahal shalat bagi orang yg sakit (yg masuk kedalam lingkup rukhshah) sudah tercakup dalam pembahasan tersebut.

Sementara itu, dalam perspektif psikologis, jika melihat substansi standar kompetensi dan kompetensi dasar dari SK dan KD untuk kelas III semester 2 dan kelas V semester 2, bisa diamati bahwa substansi materinya nampak tidak tepat untuk anak seusia mereka. Seperti materi puasa yang diberikan kepada anak kelas III semester 2. Dalam standar kompetensi disebutkan yakni: “Mengenal Puasa”, kemudian kompetensi dasarnya adalah pertama, “Menjelaskan ketentuan puasa Ramadhan”, dan kedua, “Menyebutkan hikmah puasa Ramadhan”. Kemudian, SK dan KD kelas V semester 2 juga, yakni “Mengenal tatacara ibadah haji”, dengan kompetensi dasarnya, yakni: pertama, “Menjelaskan tata cara ibadah haji”, dan kedua, “Mendemonstrasikan tata cara ibadah haji”.

Ketidaktepatan pemberian materi puasa untuk kelas III semester 2 didasari karena adanya kontradiksi antara materi itu dengan realitas karakter perkembangan anak kelas III MI yang rata-rata baru berusia 9 tahun. Perlu diketahui bahwa untuk usia tersebut, karakter perkembangan agama mereka masih bersifat imitative .7 Anak juga baru mampu memahami sebatas dari apa yang bisa dilakukannya. Sebagaimana dikemukakan oleh F.J. Monks, dkk., bahwa anak belum memiliki orientasi mengenai pemisahan subjek-objek, perasaan dan pandangan masih berpusat pada diri sendiri.8 Sehingga ketika puasa pada usia itu belum menjadi kwajiban bagi diri mereka maka sebaiknya puasa akan lebih tepat diberikan pada kelas-kelas yang lebih tinggi, di mana anak sudah akil balig, seperti kelas V atau kelas VI. Pada tingkatan anak bisa merasakan berkwajiban puasa.

Kemudian dalam SK dan KD fiqih MI kelas V semester 2 disebutkan bahwa standar kompetensi kedua, yakni: “Mengenal tatacara ibadah haji”, dengan kompetensi dasarnya, yakni: pertama, “Menjelaskan tata cara ibadah haji”, dan kedua, “Mendemonstrasikan tata cara ibadah haji”. Kompetensi dasar di atas, nampak adanya overlapping yang hampir mirip dengan argumen untuk kritik terhadap materi yang kelas II semester 2 di atas. Pada substansi materi fiqih kelas V semester 2 ini justru nampak sekali bahwa ada upaya untuk menanamkan kognitif dan motorik semata tanpa ada perhatian pembentukan sikap pada sisi afektif. Hal ini dikarenakan, materi Haji ialah ibadah yang sebenarnya dilakukan bagi mereka yang sudah mampu. Dalam konteks di sini anak dibawa memahami suatu materi yang jauh dari konteks konkrit ibadah sebenarnya. Proses direct learning tidak terjadi pada hal ini. F.J. Monks, dkk., mengungkapkan bahwa anak dalam stadium kognitif operasional konkrit (mulai 11 tahun) dapat berpikir operasional dengan catatan bahwa materi berpikirnya ada secara konkrit.9 Dengan demikian, fiqih MI sebaiknya menyajikan materi-materi yang secara realitas itu konkrit dapat dirasakan secara inderawi dan dapat dialami oleh peserta didik. Mel Silberman bahkan mengatakan kalau belajar yang sesungguhnya tiadak akan terjadi, tanpa ada kesempatan untuk berdiskusi , membuat pertanyaan, mempraktikkan bahkan mengajarkan pada orang lain.10 Sehingga kunci keberhasilan pembelajaran fiqih MI juga sangat ditentutakan oleh materi yang dipilihnya.

Sedangkan standar kompetensi untuk fiqih MI kelas III semester 2 yang nomor dua yakni “Mengenal amalan-amalan di bulan Ramadhan”. Substansi materi pada standar kompetensi maupun di kompetensi dasar sebagai penjabarannya tersebut, sudah bisa dinilai tepat untuk usia anak kelas III. Kemudian juga untuk fiqih MI kelas V smester 2 standar kompentensi pertama, yakni, “Mengenal ketentuan ibadah Qurban”, dengan kompetensi dasarnya, yakni: pertama, “Menjelaskan ketentuan Qurban,” dan kedua, “Mendemonstrasikan tata cara Qurban”. Opini ini didasarkan pada sebuah argumen bahwa amalan-amalan bulan Ramadhan, begitu pula perayaan Qurban, pada dasarnya merupakan amalan umum, semua anak pasti dan pernah mengikutinya, baik karena ajakan orang tua, tetangga, saudara, atau niat pribadi. Sebuah amalan yang sepertinya pada masa kekinian telah menjadi seperti tradisi. Maka materi ini tepat bagi anak MI kelas V berkaitan juga dengan salah satu sifat yang penting dari perkembangan berpikir operasional konkrit, yakni sifat deduktif-hipotetis. F.J. Monks menjelaskannya; “Suatu kecenderungan anak yang berpikir operasional konkrit jika harus menyelesaikan suatu masalah maka ia langsung memasuki wilayahnya. Anak mencoba beberapa penyelesaian secara konkrit dan hanya melihat akibat langsung usah-usahanya untuk menyelesaikan masalah itu.”.11 Jadi meng-exsplore pengetahuan anak dengan menstimuli melalui materi yang relevan dengan konteks realitas yang ada pada dasarnya akan mengefektifkan proses pembelajaran fiqih itu sendiri.

Sementara beberapa contoh dari kompetensi dasar di atas, yakni seperti, “(12.1) Menjelaskan ketentuan puasa, (12.2) Menyebutkan hikmah puasa, (13.1) Menjelaskan ketentuan shalat tarawih dan witir, (13.2) Melaksanakan tadarus, (18.1) Menjelaskan ketentuan Qurban, (18.2) Mendemonstrasikan tata cara Qurban, (19.1) Menjelaskan tatacara haji, (19.2) Mendemonstrasikan tatacara haji.” Penyusunan urutan kompetensi dasar per standar kompetensi dasar di atas yang dimulai dari penjelasan secara verbal, kemudian baru ranah praktisnya adalah selaras dengan karakter dasar dari perkembangan agama anak yang masih bersifat, verbalized and ritualistic.12 Suatu karakter keagamaan yang ditunjukkan pada anak yang mula-mula tumbuh secara verbal atau ucapan. Kemudian, anak menghafal bacaan-bacaan tersebut, kemudian melakukannya dan membiasakannya. Jadi, dari segi sequence tujuan pembelajarannya, SK dan KD fiqih MI dalam sampel di atas adalah relevan dan tepat.

  1. E.     Sebaran SK dan KD Fiqih MI

Sebaran kompetensi mata pelajaran fiqih nampak belum begitu sekuensial, misalnya untuk kompetensi kelas IV semester 2 (antara zakat fitrah dan sadaqah/infaq bisa disatukan), kompetensi memahami makanan-minuman dan daging hewan yang halal dan haram untuk kelas V semester 1, khitan dan mandi wajib untuk kelas V semester 2, sedangkan kelas VI bisa difokuskan pada mu’amalah.

Kompetensi mata pelajaran fiqih nampak hanya berkaitan dengan ranah kognisi dan psikomotor, sedang ranah afeksi masih kurang tersentuh. Jika dalam mata pelajaran akidah-akhlak terdapat kompetensi semisal: “menghayati, terbiasa/membiasakan, mencintai” yg termasuk ranah afeksi, maka sangatlah mungkin dalam mata pelajaran fiqih dimasukkan kompetensi afektif.

  1. F.      Pengembangan SK dan KD Fiqih MI

Pengembangan SK dan KD fiqih MI adalah merupakan kwajiban bagi para pengelola madrasah ibtidaiyah, khususnya para guru di MI. Karena, guru-lah pihak yang paling berperan dalam proses pembelajaran di kelas. Maka berhasil dan tidaknya suatu proses pembelajaran fiqih memang lebih dominant tergantung dari kompetensi dan profesionalisme guru dalam mengembangkan SK dan KD fiqih MI yang telah disusun oleh Pemerintah. Harapan ini juga merupakan kelonggaran yang diberikan Pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada Satuan Pendidikan untuk mengembangkan pendidikan semaksimal mungkin sesuai dengan karakter dan ciri khas masing-masing.

Upaya pengembangan SK dan KD Fiqih MI pada dasarnya juga harus melihat substansi dari mata pelajaran fiqih itu sendiri. Sebagaimana telah disebutkan di muka, pokok pembahasan fiqih MI adalah meliputi dua hal yakni fiqih ibadah dan fiqih mu’amalah. Materi fiqih memiliki karakter pelajaran yang mengandung tiga ranah tujuan pembelajaran yakni; kognitif, afektif, dan psiko-motorik.

Kawasan kognitif yakni kawasan yang membahas tujuan pembelajaran berkenaan dengan proses mental yang berawal dari tingkat pengetahuan sampai ke tingkat yang lebih tinggi yakni evaluasi. Kawasan afektif yakni satu domain yang berkaitan dengfan sikap, nilai-nilai interes, apresiasi (penghargaan) dan penyesuaian perasaan social. Dan kawasan psikomotorik, yakni; domain yang mencakup tujuan yang berkaitan dengan ketrampilan (skill) yang bersifat manual atau motorik.

Dalam pengembangan SK dan KD fiqih MI, ada beberapa persoalan penting yang perlu dikembangkan, yakni materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, media pembelajaran, dan evaluasi pembelajarannya. Pertama, materi fiqih yang relevan untuk dikembangkan bagi level madrasah ibtidaiyah, yakni seharusnya berkaitan dengan level-level dasar-dasar dari pembahasan fiqih, baik yang ibadah maupun muamalah. Adapun persoalan puasa, shalat, tadarus, Qurban, dan haji adalah termasuk dalam kajian ibadah. Sebagaimana diungkapkan oleh Prof. Dr. T. M. Hasbi Ash-Shiddiqie, sekumpulan hokum-hukum yang dinamai ibadah yakni thaharah, shalat, janazah, shiyam, zakat, zakat fitrah, hajji, jihad, nadzar, qurban, dzabihah, shaid, aqiqah, dan makanan serta minuman.1

Materi-materi fiqih MI pada dasarnya adalah merupakan pesan yang ingin disampaikan kepada peserta didik yang masih level anak-anak. Pesan menurut Dr. Hamzah B. Uno, M. Pd, merupakan informasi yang akan disampaikan oleh komponen lain; dapat berupa ide, fakta, makna, dan data.15 Unsur-unsur pesan meliputi, origin, mode, phisycal character, organization, dan novelty. Namun dalam program pendidikan yang bersifat pembelajaran (instruktional) tidak semua unsure dapat digunakan, dan apabila akan memasukkan unsure-unsur tersebut kemasannya harus indah untuk didengar dan tidak vulgar.

Materi sebaiknya dipilih yang konkrit dan bisa menimbulkan direct learning pada peserta didik. Karena anak-anak madrasah ibtidaiyah masih dalam level operasional konkrit. Maka penjelasan-penjelasan mengenai puasa, amalan bulan Ramadhan, qurban, dan haji, semaksimal mungkin ditampilkan secara riil dihadapan peserta didik. Di era kemajuan dan perkembangan iptek yang begitu pesat, hal itu bukanlah sesuatu yang sulit.

Kedua, yakni pengembangan SK dan KD materi fiqih MI pada wilayah kegiatan pembelajarannya. Strategi pembelajaran fiqih untuk anak madrasah ibtidaiyah harus memperhatikan berbagai faktor yang terkait, terutaman materi dan karakteristik perkembangan peserta didik. Di mana desain pembelajaran juga merupakan faktor lain yang penting di dalamnya. Desain pembelajaran merupakan tata cara yang dipakai untuk melaksanakan proses pembelajaran. Adapun unsur-unsur yang terdapat dalam desain pembelajaran meliputi siswa, tujuan, metode dan evaluasi.

Penerapan Paikem (Pembelajaran Aktif, Islam, Kreatif, Entertaint, dan Menarik) dalam pembelajaran fiqih di MI. Misal, mengajak atau menugasi siswa ke pusat perbelanjaan atau pasar untuk mengenali atau mengidentifikasi secara “induktif” realitas jual-beli yang ada: tata caranya, jenis yang halal dan haram, sehingga tidak sekedar based on text. Ini sangat sesuai dengan tingkat perkembangan kognisi siswa yg memang berada dalam tingkat operasional konkret.

Metode pembelajaran fiqih untuk anak madrasah ibtidaiyah ditentukan berdasarkan karakteristik pertumbuhan fisik dan perkembangan kejiwaan anak MI serta perkembangan karakteristik keberagamaannya. Ketika pendidik telah mampu memahami pertumbuhan fisik dan perkembangan psikis anak, pendidik dapat berkreasi untuk menciptakan metode sesuai dengan kebutuhan, mitvasi dan kondisi anak.

  1. Bermain

Bermain merupakan metode alamiah yang memberikan suatu kepraktisan kepada anak dalam berbagai kegiatan yang akan menjadi kenyataan dalam kehidupan berikutnya. Melalui bermain anak belajar bagaimana menggunakan alat-alat, bagaimana cara melakukan suatu ritual haji, ritual qurban, dan sebagainya, serta bagaimana cara bekerjasama dengan anak lainnya. Bahkan, Johann Amos Comenius mengungkapkan pendapatnya mengenai permainan pada anak-anak yakni bahwa permainan dan hiburan akan menumbuhkan semangat bagi diri anak yang keikutsertaannya merupakan media untuk perkembangan akal, sopan-santun dan kebiasaan anak.

Tipologi permainan yang dapat digunakan dalam pembelajaran fiqih MI yakni seperti permainan fungsi atau gerak, permainan ilusi dan permainan menerima atau reseptif. Permainan fungsi atau gerak ini adalah permainan yang dilakukan dengan gerakan-gerakan seperti untuk ritual haji, sedangkan permainan ilusi adalah permainan yang berbuat seolah-olah sungguhan dalam fantasi anak seperti untuk haji dan puasa, dan permainan menerima yakni permainan yang bersifat menerima, bagi anak mereka hanya diam saja tanpa melakukan gerak. Contohnya yakni mendengarkan cerita.

  1. Bercerita

Daya fantasi pada diri anak bersumber dari keinginan akan keberanian akan kebebasan, juga merupakan kelanjutan anak dari keinginan dan kebutuhan. Daya fantasi anak luas, kuat, aktif dan tanpa batas. Dantasi seperti itu menjadi jalan atau ekspresi dalam permainan, dalam dongeng dan menggambar. Dasar pertimbangan untuk menggunakan metode bercerita dalam kegiatan pembelajaran fiqih di MI yakni anak memiliki sifat anthromorph, egocentris, imitative, wondering dalam perkembangan rasa agamanya.

  1. Pembiasaan

Metode pembiasaan ini mengindikasikan adanya keharusan meberikan arahan perilaku tertentu yang dipelajari oleh anak agar dapat berperilaku dengan tepat. Oleh karenanya, metode ini dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan kedisiplinan.

Pembiasaan dalam perilaku sehari-hari akan mempengaruhi sifat imitative anak, sehingga dapat berpengaruh bagi perkembangan moral dan kemampuan kognitif. Pembiasaan melalui kedisiplinan atau belajar di bawah bimbingan akan merangsang anak untuk berekreasi terhadap rangsangan yang biasanya membangkitakn emosi yang menyenangkan dan dicegah untuk tidak bereaksi secara emosional terhadap rangsangan yang membangkitkan emosi yang tidak menyenangkan, yaitu dengan cara mengendalikan lingkungan.

Ketiga, yakni pengembangan SK dan KD fiqih MI dalam konteks penggunaan media pembelajaran. Media pembelajaran merupakan alat bantu untuk melaksanakan proses pembelajaran. Tujuan penggunaannya yakni untuk mempertinggi kualitas proses pembelajaran fiqih yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kualitas hasil belajar siswa. Berdasarkan criteria untuk menetapkan media yang tepat dalam proses pembelajaran , yang meliputi, ketepatannya dengan tujuan pengajaran, dukungan terhadap isi bahan pelajaran, kemudiahan memperoleh media, ketrampilan guru dalam penggunaannya, tersedianya waktu untuk menggunakannya, dan kesesuaian dengan taraf berpikir siswa, maka beberapa media yang dirasa tepat untuk pembelajarn fiqih MI dalam hal ini seperti materi puasa, amalan-amalan bulan Ramadhan, qurban, dan haji, yakni; poster, media audio-video, boneka, dan benda-benda nyata.


 

BAB III

PENUTUP

  1. Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan materi di atas, penulis menyimpulkan sebagai berikut:

  1.       1.            Pada dasarnya isi SK dan KD materi fiqih di madrasah ibtidaiyah adalah seperti acuan yang telah ditetapkan oleh Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 dan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 namun telah di-review dan dikembanagkan oleh Departemen Agama. Namun secara substansial isinya tidak ada perbedaan.
  2.       2.            Beberapa bagian dari SK dan KD fiqih MI berdasarkan beberapa analisis menurut perspektif psikologis maupun pedagogis ada nuansa tidak pada tempatnya. Maksudnya adalah SK dan KD menganung materi yang bertentangan dengan realitas kebutuhan dan karakteristik perkembangan kejiawaan peserta didik.
  3.       3.            Pengembangan SK dan KD fiqih MI pada dasarnya dikembangkan kepada indicator pencapaian hasil belajar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, media pembelajaran sampai kepada evaluasi pembelajaran yang didasarkan kepada pertimbangan mengenai pertumbuhan dan perkembangan fisik maupun psikis peserta didik di Madrasah IBtidaiyah yang masih taraf anak-anak.


 

DAFTAR PUSTAKA

Elizabeth B. Hurlock, Perkembangan Anak Jilid 1, Terjemahan: Med. Meitasari Tjandrasa, Muslichah Zarkasih, Jakarta: Erlangga, 1978.

E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2006.

F.J. Monks, dkk., Psikologi Perkembangan, Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 1998.

., Psikologi Perkembangan, Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2004, Cet. XV.

Hamzah B. Uno, Perencanaan Pembelajaran, Jakarta: Bumi Aksara, 2008, cet. III.

Martinis Yamin, Desain Pembelajaran Berbasis Tinfkat Satuan Pendidikan, Jakarta: Gaung Persada Press, 2007.

Mel Silberman, Active Learning , diteremahkan : Sarjuli, dkk, Yogyakarta: Yappendis, 2005, cet. III.

Nana Sudjana dan Ahmad Rivai, Media Pengajaran, Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2005, cet. VI.

Rahmat, “Memanfaatkan Permainan Bagi Pendidikan Emosional:”, Jurnal Ilmu Pendidikan Islam Vol. 4. No. 2 , Yogyakarta: Fak. Tarbiyah UIN Sunan Kalijaga, 2003.

Siti Sa’idah, “Metode Pendidikan Bagi Pengembangan Rasa Agama Pada Anak Usia Awal”, Jurnal Pendidikan Agama Islam Vol. II. No. 2, Yogyakarta: Jurusan PAI, Fak. Tarbiyah UIN Sunan Kalijaga, 2005.

Standar Isi Madrasah Ibtidaiyah, Jakarta: Direktorat Pendidikan Madrasah, Depag RI, 2006.

Standar Nasional Pendidikan, Bandung: Fokus Media, 2005.

http://andiprastowo.wordpress.com/2010/05/06/telaah-kritis-atas-sk-dan-kd-materi-fiqih-untuk-madrasah-ibtidaiyah%C2%A0mi/

http://www.scribd.com/doc/11144186/01-Agama-Islam-Sdmi

 

About Bang Akil

Sudah Lahir Sudah Terlanjur...Mengapa Harus Menyesal...Hadapi Dunia Berani!!!

Posted on 26 April 2012, in Serpihan Perkuliahan. Bookmark the permalink. 6 Comments.

  1. terimakasih tulisan nya pak, smg penuh manfaat..
    izin copas pak..

    Like

  2. MAKASIH BGT izin copas jg

    Like

  3. terima kasih materi yang anda upload!!

    Like

Leave a reply to mamah Cancel reply